Beranda | Artikel
Doa Shalat Jenazah dan Posisinya
Selasa, 27 Agustus 2019

Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr

Do’a Shalat Jenazah dan Posisinya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 18 Dzul Qa’idah 1440 H / 21 Juli 2019 M.

Pembahasan pada halaman 198 pada kitab الدروس المهمة لعامة الأمة.

Download kajian sebelumnya: Tata Cara Shalat Jenazah

Status Program Kajian Tentang Pelajaran Penting untuk Umat

Status program Kajian Tentang Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap ahad & senin pukul 17.00 - 18.00 WIB.

Kajian Ilmiah Tentang Do’a Shalat Jenazah dan Posisinya

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang shalat jenazah, berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah bahwa apabila jenazahnya adalah jenazah perempuan maka ketika membaca do’a mengatakan:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

“Ya Allah ampunilah untuknya.” Sampai akhir do’a.

Dan apabila jenazahnya ada dua orang, maka do’anya dengan membaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لهما

..sampai akhir do’a

Dan dengan jamak jika lebih dari dua. Yaitu dengan membaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ…

..sampai akhir do’a

Dan apabila jenazahnya adalah anak kecil, maka diganti untuknya do’a:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطَاً وَذُخْراً لِوَالِدَيْهِ، وشَفِيعاً مُجَاباً، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وأعْظِمْ بهِ أُجُورَهُمَا، وألْحِقْهُ بِصَالِحِ الـمُؤْمِنينَ، واجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الجَحِيمِ

“Ya Allah, jadikanlah dia anak yang mendahului orang tuanya, tabungan kebaikan untuk keduanya dan pemberi syafaat yang diterima syafaatnya. Ya Allah, beratkanlah timbangan kebaikan untuk kedua orang tuanya, besarkanlah pahala kedua orang tuanya dan susulkanlah ia dengan orang-orang terdahulu yang terbaik dari kaum mukminin dan jadikanlah dia dibawah asuhan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan lindungilah dia dengan rahmatMu dari adzab neraka.”

Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah bahwa apabila jenazahnya adalah wanita maka do’a yang dibaca adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Yaitu kata ganti atau dhomir diganti sesuai dengan mayatnya disetiap do’a dari awal sampai akhirnya.

Do’a Shalat Jenazah Wanita

Maka apabila jenazahnya adalah wanita, maka do’a yang dibaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا، وَارْحَمْهَا، وَعَافِهَا، وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا

Do’a Shalat Jenazah Dua Orang

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لهما

sampai akhir do’a dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang.

Do’a Shalat Jenazah Lebih dari Dua

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ…

sampai akhir do’a. Maka dengan kata ganti jama’ apabila lebih dari dua orang.

Apabila makmum tidak mengetahui apakah jenazahnya perempuan atau laki-laki, maka cukup dengan membaca do’a:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ له

sampai akhir do’a. Maksudnya adalah mayit. Karena mayit adalah mudzakkar.

Bisa juga dengan membaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Dengan maksud kata ganti tersebut kembali kepada jenazah. Dan jenazah adalah kata yang muannas, maka ini tidak mengapa.

Dan apabila jenazahnya adalah anak kecil, maka do’a yang dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطَاً وَذُخْراً لِوَالِدَيْهِ، وشَفِيعاً مُجَاباً، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وأعْظِمْ بهِ أُجُورَهُمَا، وألْحِقْهُ بِصَالِحِ الـمُؤْمِنينَ، واجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الجَحِيمِ

Yang dimaksud الفَرَط di sini adalah anak kecil yang mendahului kedua orang tuanya menuju negeri akhirat. Agar anak tersebut menjadi pahala untuk kedua orang tuanya. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Mughirah Radhiyallahu ‘Anhu secara marfu’ dalam hadits tersebut adalah:

وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

“Dan bayi yang gugur dalam kandungan maka dido’akan kedua orang tuanya ampunan dan rahmat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)

Yang dimaksud السِّقْط dalam hadits tersebut adalah bayi yang meninggal dalam perut ibunya sebelum ia sempurna. Dan anak kecil, hukumnya sama dengan bayi yang gugur dalam kandungan. Do’a yang dibaca adalah sama. Yaitu mendo’akan ampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya. Dan hikmah dari do’a untuk kedua orangnya karena kedua orang tuanya adalah sebab lahirnya anak tersebut di muka bumi. Maka ketika keduanya kehilangan anaknya padahal tentu keduanya sangat menginginkan anak tersebut hidup, maka dido’akan kebaikan untuk kedua orang tuanya.

Juga dalam bab ini ada beberapa atsar dari sebagian sahabat dan para Tabi’in, diantaranya dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan bahwa do’akanlah untuk kedua orang tuanya agar dijadikan pahala dan kebaikan yang didahulukan. Juga dari Al-Hasan Bashri Rahimahullah, beliau mengatakan bawah dalam do’a untuk anak kecil “jadikanlah dia kebaikan dan tabungan dan pahala yang disegerakan.”

Posisi Imam

Kemudian Syaikh bin Bas Rahimahullah mengatakan bahwa sunnah Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan bagian tengah badan jenazah perempuan.

Dan jenazah laki-laki berada di depan Imam langsung. Jika jenazahnya ada perempuan dan ada laki-laki, maka jenazah wanita setelah jenazah laki-laki yang itu lebih dekat kepada kiblat.

Dan apabila bersama mereka ada jenazah anak-anak, maka jenazah anak kecil laki-laki didahulukan dari jenazah wanita. Kemudian setelahnya wanita. Kemudian apabila ada jenazah anak kecil perempuan, maka setelah jenazah wanita dewasa.

Juga kepala jenazah anak kecil sejajar dengan kepala jenazah lelaki dewasa. Juga bagian perut jenazah wanita sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Begitupula jenazah anak perempuan maka kepalanya sejajar dengan kepala jenazah wanita dewasa dan bagian perutnya sejajar dengan kepala lelaki dewasa.

Dan seluruh makmum berada di belakang Imam kecuali apabila ada seseorang yang tidak mendapatkan tempat di belakang Imam, maka ia boleh berdiri di sebelah kanan Imam.

Perkataan Syaikh bin Baz bahwa dan yang disunnahkan adalah Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan bagian tengah atau bagian perut jenazah wanita, ini sesuai dengan hadits yang tertera dalam kitab musnad dari Abu Ghalib Al-Khayyat, beliau mengatakan bahwa dia menyaksikan sahabat Anas bin Malik menshalati jenazah seorang laki-laki kemudian ia berdiri sejajar dengan kepalanya. Dan ketika jenazah laki-laki tersebut diangkat didatangkan jenazah wanita dari Quraisy atau dari Anshar kemudian dikatakan kepadanya wahai Abu Hamzah, ‘ini adalah jenazah Fulanah binti Fulan, maka shalatillah ia kemudian beliau pun menshalatinya dan berdiri di bagian tengah atau bagian sejajar dengan perut jenazah wanita tersebut. Dan ketika Ala’ melihat perbedaan posisi berdirinya sahabat Anas antara jenazah laki-laki dan jenazah perempuan, beliau pun bertanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah begini cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika menshalati jenazah laki-laki, ia berdiri seperti posisi berdirimu dan juga ketika menshalati jenazah wanita ia berdiri seperti posisi engkau berdiri’, sahabat Anas mengatakan, ‘ia’ Maka Ala’ bin Ziyad Al-Adawi mengatakan, ‘hafallah perbuatan Anas tersebut’.

Begitu pula bagi jenazah lelaki dewasa dan anak kecil, apabila jenazah tersebut adalah laki-laki dewasa, maka Imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Begitu pula jenazah anak kecil laki-laki, maka Imam berdiri sejajar dengan kepalanya.

Juga wanita dewasa dan anak kecil wanita, maka Imam berdiri sejajar dengan perut jenazah wanita tersebut.

Dan apabila jenazah-jenazah dishalati bersamaan, maka dengan kondisi seperti Imam berdiri sejajar dengan kepala laki-laki dan apabila jenazahnya perempuan sejajar dengan bagian perutnya.

Kemudian Syaikh bin Baz mengatakan bahwa jenazah laki-laki berada di depan Imam langsung apabila jenazahnya ada laki-laki dan ada perempuan. Adapun jenazah wanita maka ditaruh setelah jenazah laki-laki.

Apabila Imam menshalati jenazah laki-laki dan perempuan secara bersamaan, maka yang berada langsung di depan Imam adalah jenazah laki-laki dan jenazah wanita diletakkan lebih jauh. Hal ini karena tentu laki-laki lebih diutamakan daripada wanita. Dari Nafi’, dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau mengatakan bahwasanya beliau pernah menshalati sembilan jenazah secara langsung dan meletakkan jenazah laki-laki berada langsung di depan Imam dan jenazah wanita setelahnya diletakkan secara berjajar. (Riwayat An-Nasa’i)

Dan apabila bersama jenazah-jenazah tersebut ada jenazah anak-anak kecil, maka anak kecil laki-laki didahulukan daripada jenazah wanita dewasa, baru kemudian jenazah wanita dewasa kemudian jenazah anak perempuan yang masih kecil. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i dari ‘Ammar maulah Bani Hasyim beliau mengatakan, “Aku menyaksikan dishalatkan jenazah seorang wanita dan anak kecil, maka jenazah anak kecil laki-laki lebih didahulukan (ditaruh di depan Imam) kemudian jenazah wanita setelah, kemudian keduanya dishalatkan secara bersamaan. Dan di jamah tersebut ada sahabat Abu Sa’id Al-Khudri, sahabat Ibnu Abbas, Abu Qotadah, Abu Hurairah dan akupun bertanya kepada mereka semua tentang hal tersebut dan mereka semua mengatakan bahwasanya ini adalah sunnah” (Riwayat An-Nasa’i)

Kemudian kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala lelaki dewasa. Juga bagian tengah wanita dewasa sejajar dengan kepala lelaki dewasa. Demikian juga anak perempuan maka kepalanya sejajar dengan kepala wanita dewasa dan bagian perutnya sejajar dengan kepala jenazah laki-laki.

Maka anak kecil laki-laki sejajar dengan lelaki dewasa dan anak kecil perempuan sejajar dengan wanita dewasa sebagaimana telah kita jelaskan. Juga semua makmum berdiri di belakang Imam kecuali apabila ada seorang yang tidak menemukan tempat di belakang Imam maka ia boleh berdiri di samping kanan Imam. Dalam hadits shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Najasy disebutkan bahwa beliau maju dan seluruh sahabat berdiri dibelakang beliau dan beliau bertakbir empat kali.

Adapun orang yang tidak menemukan tempat di shaf-shaf yang ada maka ia boleh shalat di sebelah kanan Imam. Semoga Allah senantiasa memberikan taufikNya kepada kita semua. Dan semoga kita selalu dimudahkan untuk melakukan kebaikan dan mempelajari ilmu agama.

Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Do’a Shalat Jenazah dan Posisinya


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47589-doa-shalat-jenazah-dan-posisinya/